Penerbitan Surat Keputusan Pendirian Satuan Pendidikan

  1. Surat Permohonan Pendirian Satuan Pendidikan Negeri dari Kepala Sekolah;
  2. Data Pendidik dan Kependidikan Yang di Tanda Tangan Kepala Sekolah;
  3. Data Siswa Yang di Tanda Tangan Kepala Sekolah;
  4. Data Sarana dan Prasarana Sekolah (Tanah, Gedung, Meja Kursi, Dll) Yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Melalui Dinas Pendidikan di Tanda Tangan Kepala Sekolah

  1. Pemohon datang dan mengajukan langsung berkas ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat di Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal untuk PAUD, dan dibidang Pembinaan Pendidikan Dasar unutk SD dan SMP;
  2. Dinas Pendidikan Mengeluarkan Surat Perintah Tugas kepada Tim Verifikasi;
  3. Tim Verifikasi melakukan tugas Memverifikasi kelapangan sesuai dengan data Permohonan Sekolah;
  4. Setelah dilakukan Verifikasi dan Permohonan telah sesuai dengan persyaratan baik secara administrasi maupun pendukung lainnya maka pengajuan dinyatakan layak (disetujui) dan Surat Keterangan (SK) siap dicetak dan diberikan Kepada Bapak Bupati Melalui Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat;

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (SK) Pendirian Satuan Pendidikan Negeri


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan Pendirian Satuan Pendidikan"