Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 445/40/RSUD/VII/2023

  • Umum
    1. Kartu identitas/KTP
    2. Kartu Berobat (untuk pasien lama)
    3. Surat rujukan (jika dirujuk dari faskes lain)/ surat kontrol.
  • BPJS
    1. Kartu identitas/KTP
    2. Kartu BPJS
    3. Surat rujukan dari faskes pertama atau surat rujuk balik dari faskes diatasnya

  • Mekanisme dan Prosedur Pasien BPJS
    1. Pasien menuju Kios K untuk mengambil no antrian
    2. Setelah mendapat nomor antrian , Pasien menuju tempat pendaftaran pasien BPJS untuk menyimpan berkas (BPJS)
    3. Petugas pendaftaran membuatkan SEP dan mendaftarkan pasien di SIM RS
    4. Pasien dipersilahkan menunggu di klinik yang dituju
    5. Setelah SEP keluar, petugas RM mengambil SEP yang telah dibuat dan dibawa ke tempat filling RM untuk dicarikan RM pasien
    6. Setelah RM pasien ditemukan,petugas mengantarkan RM pasien ke Klinik masing- masing sesuai dengan Klinik tujuan yang tertera di SEP
    7. Perawat menerima rekam medis yang diantarkan oleh petugas
    8. Perawat menerima pasien di sistem sesuai dengan rekam medis yang sudah datang
    9. Perawat melengkapi berkas-berkas kelengkapan (Resume medis, Resep) klaim disatukan dengan SEP
    10. Perawat memanggil pasien untuk anamnesa dan TTV
    11. Perawat memanggil pasien untuk diperiksa oleh DPJP
    12. Mendapat konsultasi/pemeriksaan dari dokter pemeriksa, mendapat tindakan bedah minor/ tindakan lainnya
    13. Mendapat tindakan bedah minor/ tindakan lainnya bagi kasus penyakit yang memerlukan tindakan pembedahan minor
    14. Perawat melengkapi resep dan order penunjang di sistem
    15. Pasien Menerima surat pengantar pemeriksaan penunjang bila diperlukan pemeriksaan penunjang (misalnya: periksa laboratorium/radiologi dll)
    16. Pasien Menerima surat pengantar konsul bila diperlukan pemeriksaan oleh dokter spesialis lainnya.
    17. Perawat membuatkan surat kontrol di SIM RS dan di print lalu diberikan kepada pasien
  • Mekanisme dan Prosedur Pasien Umum
    1. Pasien menuju Kios K untuk mengambil no antrian
    2. Pasien menuju tempat pendaftaran pasien umum untuk memberikan data pribadi (pasien baru) atau kartu berobat (untuk pasien lama)
    3. Setelah didaftarkan pasien dibuatkan rekam medis baru oleh petugas pendaftaran(untuk pasien baru) pasien/keluarga pasien menuju Bank BJB untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp.75.000,-
    4. Setelah melakukan pembayaran kwitansi putih dan pink diberikan ke pasien dan pasien menunggu di klinik yang dituju,kwitansi pink diberikan ke klinik yang dituju
    5. Petugas RM mengambil kwitansi pendaftaran warna kuning dari BJB untuk dicarikan rekam medis pasien tersebut
    6. Setelah RM pasien ditemukan petugas mengantarkan RM pasien ke Klinik masing masing sesuai dengan Klinik tujuan yang tertera di Kwitansi
    7. Perawat menerima rekam medis yang diantarkan oleh petugas
    8. Perawat menerima pasien di sistem sesuai dengan rekam medis yang sudah datang
    9. Perawat memanggil pasien untuk anamnesa dan TTV
    10. Perawat memanggil pasien untuk diperiksa oleh DPJP
    11. Mendapat konsultasi/pemeriksaan dari dokter pemeriksa, mendapat tindakan bedah minor/ tindakan lainnya.
    12. Mendapat tindakan bedah minor/ tindakan lainnya bagi kasus penyakit yang memerlukan tindakan pembedahan minor
    13. Perawat melengkapi resep dan order penunjang di system
    14. Pasien Menerima surat pengantar pemeriksaan penunjang bila diperlukan pemeriksaan penunjang (misalnya: periksa laboratorium/ radiologi dll)
    15. Pasien Menerima surat pengantar konsul bila diperlukan pemeriksaan oleh dokter spesialis lainnya.
    16. Perawat membuatkan surat kontrol di SIM RS dan di print lalu diberikan kepada pasien
    17. Perawat melengkapi resep dan order penunjang di system
    18. Perawat membuatkan surat kontrol di SIM RS dan di print lalu diberikan kepada pasien
  • Mekanisme Alur Medical Cek Up
    1. Menyerahkan bukti telah melakukan administrasi pasien.
    2. Petugas administrasi melakukan input data
    3. Melakukan pemeriksaan oleh dokter sesuai dengan surat permohonan.
    4. Memberikan rujukan penunjang yang diperlukan.
    5. Melakukan pemeriksaan atas hasil penunjang yang diperiksa.
    6. Membuat kesimpulan dari laporan hasil pemeriksaan secara keseluruhan.
    7. Menyerahkan hasil medical check up kepada pasien.
    8. Pasien pulang/ dirujuk.

3 jam Mulai Pelayanan Rawat Jalan Mulai Dari Pendaftaran, Pemeriksaan, Pengambilan Obat Sampai Dinyatakan Pulang/Rujuk/Rawat Inap

Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

BPJS :  

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.  Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan rawat jalan di klinik Spesialis : Klinik THT, Klinik Neurologi, Klinik Ortopedi, Klinik Bedah Umum, klinik Bedah Syaraf, Klinik Urologi, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Mata, Klinik Anak, Klinik Kebidanan, Klinik Kulit & Kelamin , Klinik Jiwa, Klinik Jantung, Klinik Anestesi, Klinik Gigi, Klinik Endodonsia, Klinik Jiwa, Klinik Psikologi, Klinik Tegar dan klinik DOTS, Medikal Cek Up

1. Email  : garutrsuddrslamet@gmail.com

2. website  : rsudrslamet.garutkab.go.id

3. Facebook : Rsud Dokter Slamet

4. Twitter              : @dr_garut

5. Whatsapp        : 081111115303

6. Instagram        : @rsuddrslametgarut

7. Layanan Pengaduan : 082120398371 

8. https://taplink.cc/rsudrslametgarut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online