1. Pelayanan Kenaikan Pangkat

No. SK: 800 - 23 Tahun 2023

  1. Fotocopy SK Pangkat Terkahir
  2. Fotocopy Ijazah terakhir
  3. Fotocopy Sk Jabatan (bagi pejabat structural)
  4. SKP Asli 2 Tahun terakhir
  5. Surat Keterangan Atasan Langsung, dll

  1. 1. OPD atau Pemohon datang langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Bengkulu Selatan membawa berkas persyaratan berupa: Surat Pengantar, Fotocopy SK pangkat terakhir, fotocopy Ijazah terakhir, SKP Asli 2 Tahun terakhir, Surat Keterangan Atasan Langsung, dll.
  2. 2. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan pelayanan: a. Melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan b. Mengentri usul kenaikan pangkat melalui aplikasi c. Apoval usul kenaikan pangkat d. Memeriksa nota persetujuan teknis dari BKN e. Penandatanganan oleh Kepala Dinas f. Memberikan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat.

1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon kenaikan pangkat dilakukan setelah pemohon Kenaikan pangkat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya berkas, Petugas akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi mengenai kekurangan berkas atau lainnya setelah berkas diverifikasi ;

3. Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan Petikan SK Kenaikan Pangkat kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, ataupun WhatsApp;

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kenaikan Pangkat

Pemohon datang langsung ke Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengembangan Karir Aparatur Sipil Negara di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan alamat Jl. Raya Padang Panjang Kota Manna Bengkulu Selatan.

Atau dapat mengakses informasi public tersedia melalui :

- Website : https://bkpsdm.bengkuluselatankab.go.id

- Facebook : bkdbengkuluselatan

- Email : bkpsdmbengkuluselatankab@gmail.com

- Instragram : bkpsdm_bs

- HP/WA : 08117380081

- KotakSaran : Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store