pembuatan kartu keluarga (KK)

No. SK: 01

  1. Buku Nikah Suami Istri ( Bagi yang baru menikah )
  2. Kartu Keluarga Lama
  3. Kartu Tanda Penduduk

apabila atasan berada di kantor berkas dapat di selesaikan secepatnya

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

terhubung dengan SP4-lapor dan dapat melalui mesia onlene seperti wsatsapp,instragram,facebook atau dapat mendatangi langsungkantor camat sanga desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store