Pelayanan Ruang Pendaftaran

  • Pasien baru
    1. Kartu Identitas (KTP/KK)
    2. Kartu JKN/KIS
  • Pasien lama
    1. Kartu Berobat Puskesmas
    2. Kartu Identitas (KTP/KK)
    3. Kartu JKN/KIS

  1. Pasien/Keluarga Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien menunggu panggilan dari Ruang Pendaftaran di ruang tunggu pendaftaran
  3. Pasien dipanggil ke Loket pendaftaran
  4. Petugas mendaftarkan Pasien atau Menginput Data Pasien ke Dalam Aplikasi E-Puskesmas
  5. Pasien diarahkan untuk menunggu di ruang tunggu poli yang dituju

Pasien Baru : 15 Menit

Pasien Lama : 5 Menit

Kis / JKN : Gratis

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Rekam Medis Elektronik, Kartu Berobat dan Sistem Rekam Medis Elektronik

Whatsapp : 0822-6801-0099

Instagram : puskesmas_tanjungunggat

Facebook : Puskesmas Tanjung Unggat

Pengaduan : https://forms.gle/kUxDgbrxyC8HENQaA

Website : https://puskesmastanjungunggat.tanjungpinangkota.go.id)

Email : puskesmas.tanjungunggat@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Pendaftaran"