Pelayanan Data Bermasalah

  1. Fotokopi KTP-el
  2. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang langsung ke loket Pelayanan Data Bermasalah kemudian menyerahkan Berkas persyaratan.
  2. Petugas Melaksanakan Identifikasi Data Bermasalah (Ganda, Anomali, Tidak Aktif).
  3. Pemohon mengisi form pernyataan perubahan elemen data kependudukan jika terdapat perubahan Data.
  4. Proses Penyelesaian Data Bermasalah oleh Petugas, jika tidak mengharuskan menghubungi Dukcapil lain/ menghubungi pusat (penghapusan Data Ganda/ Anomali).
  5. Proses penghapusan Data Ganda/ Anomali oleh petugas.
  6. Proses Pembetulan Data oleh petugas.
  7. Penyampaian Informasi/ Dokumen kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data Bermasalah

Kotak Pengaduan; 

Media Sosial FB : dukcapilkabmagelang 

Instagram : dukcapilkabmagelang 

Twitter : capil3308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data Bermasalah"