pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang telah memilih menjadi WNI atau warga negara asing

  1. Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM tentang Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan KK bagi Penduduk WNI bagi yang memilih menjadi WNI
  2. Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian kutipan akta kelahiran bagi yang memilih menjadi WNA
  3. Mengisi formulir F 2.01

  1. Pemohon mengisi formulir F-2. 01 dan menyerahkan berkas persyaratan Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang telah memilih menjadi WNI atau warga negara asing
  2. Petugas menerima dan Verifikasi berkas permohonan Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang telah memilih menjadi WNI atau warga negara asing
  3. Petugas input Pendaftaran dan cetak bukti pengambilan akta kelahiran dengan caping
  4. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; dan Pencetakan draft catatan pinggir Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang telah memilih menjadi WNI atau warga negara asing pada kertas Buram
  5. Kabid melakukan verifikasi dan validasi
  6. Pencetakan Catatan Pinggir Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang telah memilih menjadi WNI atau warga negara asing
  7. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Digital (TTE)
  8. Berkas permohonan dan persyaratan serta caping Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang telah memilih menjadi WNI atau warga negara asing diarsip
  9. Penyerahan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diberikan catatan pinggir Pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang telah memilih menjadi WNI atau warga negara asing kepada Pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  • Kotak Pengaduan;
  • Media Sosial
  • FB : dukcapilkabmagelang
  • Instagram : dukcapilkabmagelang
  • Twitter : capil3308


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pencatatan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran, yang telah memilih menjadi WNI atau warga negara asing"