surat pengantar ansuransi kematian

No. SK: 01

  1. Surat Pengantar dari Lurah/Kepala Desa
  2. Surat Keterangan Kematian Lurah/Kepala Desa
  3. Surat Keterangan Penguburan Lurah/Kepala Desa
  4. Surat Keterangan/Pernyataan Ahli Waris
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Asli dan Fotocaopy KTP Ahli Waris dan KTP yang meninggal

apabila atasa berada di kantor berkas dapat diseledaikan secepatnya

Tidak dipungut biaya

surat pengantar ansuransi kematian

terhubung dengan SP4-lapor dan dapat melalui media onlene seperti whastsapp,intragram,facebook atau dapat mendatangi langsung kantor camat sanga desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store