Pelayanan Pemeriksaan AMP (Asphalt Mixing Plant)

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Asphalt Mixing Plant (AMP)
  2. Persyaratan Teknis Material Benda Uji

Jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Asphalt Mixing Plant (AMP) maksimal 15 hari.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2012 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum

Sertifikat Laik Operasi AMP (Asphalt Mixing Plant)

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh Bagian Pelayanan Publik di: Jl. Prof. Ali Hasyimi, Pango Raya, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Aceh

  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan AMP (Asphalt Mixing Plant)"