Pelayanan Rekomendasi Pindah/Datang Antar Kabupaten/ Provinsi

No. SK: 000.8.3.2/Kep. 13 -Kec /2024

  1. Surat pengantar pindah dari Desa , KK asli dan Photo Copy, KTP Asli

  • Surat Pindah Antar Propinsi
    1. Pengguna layanan menerima surat pengantar pindah antar kabupaten/provinsi
    2. Pengguna layanan menerima surat pengantar pindah antar kabupaten/provinsi

Lima menit sampai produk di terima

Gratis

Nomor SKPWNI

3.    Kotak Saran/Pengaduan

Langsung berhadapan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pindah/Datang Antar Kabupaten/ Provinsi"