Pembayaran Pelayanan PBJT Makanan dan Minuman

No. SK: 12-Bapenda/2024

  1. SKPD SUDAH DIVALIDASI
  2. MENGISI SSPD SESUAI NILAI SPTPD
  3. MEMBAYAR SETORAN SESUAI DENGAN YANG TERTERA DI SSPD

  1. MENERIMA BERKAS PEMBAYARAN
  2. MENYERAHKAN BERKAS PEMBAYARAN KEPADA PETUGAS LOKET BANK PERSEPSI
  3. MEMBAYAR SETORAN SESUAI NILAI DI SSPD
  4. WAJIB PAJAK MENERIMA BUKTI SETORAN

Pembayararan dilaksanakan apabila SPTPD divalidasi dan SSPD sudah terisi

Pembayaran dilaksanakan sesuai dengan yang tertera di SPTPD danSSPD

PELAYANAN PBJT MAKANAN DAN MINUMAN

Menanyakan kepada petugas pelayanan apabila ada hal yang kurang difahami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-SPTPD