Konseling terpadu

  1. Membawa kartu identitas diri
  2. Membawa rekam medik dari UGD / pendaftaran atau poli yang merujuk

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Konseling Terpadu

Melalui kotak saran yang tersedia atau disampaikan langsung ke petugas yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling terpadu"