Penerbitan SK. Kenaikan Pangkat Reguler

  1. a. Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. b. Hardcopy (Hasil Scan berupa file pdf) dan softcopy berkas PNS yang akan diusulkan Kenaikan Pangkatnya yang sudah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, yang terdiri dari :
  3. 1. Karpeg (bagi yang pertama kali mengusulkan kenaikan pangkat)
  4. 2. SK CPNS (bagi yang pertama kali mengusulkan kenaikan pangkat)
  5. 3. SK PNS (bagi yang pertama kali mengusulkan kenaikan pangkat
  6. 4. SK Pangkat Terakhir
  7. 5. SKP 2 Tahun Terakhir
  8. 6. Surat Tanda Lulus Ujian Ujian Dinas ( Untuk Kenaikan Pangkat Golongan II/d – III/a)
  9. 7. SK Penyesuaian Masa Kerja (Jika Ada)

4 (empat) Bulan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Petikan SK Kenaikan Pangkat Reguler PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

a.   Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014;.

b.   Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019;

c.    Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000;

d.   Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;

e.    Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002;        

f.    Peraturan Walikota Pontianak Nomor 8 Tahun 2019 Tanggal  2 Januari 2019.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK. Kenaikan Pangkat Reguler"