Surat Keterangan Usaha

No. SK: 148/05-kel/2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy e-KTP
  3. Membawa Surat Pengantar RT/RW

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta Surat Pengantar RT/RW ke Kelurahan
  3. Datang ke Ruang Pelayanan
  4. Petugas akan memasukkan data

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Luring (Datang Langsung ke Kantor Kelurahan melalui Petugas di ruang pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Konsultasi dan pengaduan ) atau pengelola pengaduan

2. Melaui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"