Pendaftaran Pelayanan PBJT Makanan dan Minuman

No. SK: 12-Bapenda/2024

  1. FC KTP
  2. MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN
  3. MELENGKAPI DOKUMEN PENDAFTARAN YANG DIPERLUKAN
  4. TELAH DILAKSANAKAN PENDATAAN OLEH PETUGAS PENDATA

  1. MENERIMA BERKAS PERMOHONAN
  2. MEMERIKSA BERKAS PERMOHONAN
  3. BERKAS LENGKAP DIPROSES APABILA TIDAK LENGKAP DIKEBALIKAN KEPADA PEMOHON UNTUK DILENGKAPI
  4. MENERBITKAN NPWPD DAN SKPD

Pendaftaran dilaksanakan setelah mengisi Formulir Pengajuan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PBJT MAKANAN DAN MINUMAN

PEMOHON DAPAT MENANYAKAN LANGSUNG KEPADA PETUGAS PELAYAN APABILA ADA HAL YANG BELUM DIPAHAMI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-PAD