Layanan Penyerahan dan Pengembalian Barang Bukti

  1. KTP

  1. 1. Masyarakat atau publik menuju loket PTSP dengan menyampaikan maksud dan tujuan terkait pengambilan barang bukti; 2. Petugas PTSP menyampaikan informasi kepada Petugas Barang Bukti; 3. Petugas Barang Bukti datang ke loket PTSP lalu meminta Kartu Identitas dari pemohon untuk melakukan input administrasi; 4. Setelah Petugas Barang Bukti melakukan input administrasi secara online, petugas barang bukti bersama dengan pemohon melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang akan diambil bersama-sama; 5. Setelah melakukan pengecekan bersama, dan menyetujui barang bukti yang dimaksud, pemohon mengisi/menandatangani form berita acara serah terima yang diberikan oleh petugas barang bukti; 6. Petugas Barang Bukti melakukan dokumentasi sebagai bukti bahwa barang bukti tersebut sudah diterima oleh pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penyerahan dan Pengembalian Barang Bukti

Masyarakat dapat menyampaikan ketidakpuasan atas layanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Natuna melalui surat elektronik yang dikirimkan melalui email : kejaksaannegerinatuna@gmail.com .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyerahan dan Pengembalian Barang Bukti"