Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 1033/25/2024

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu JKN/KIS
  4. Kartu Berobat ( Yang pernah berobat)

  1. Pasien datang wajib mengenakan masker
  2. Cuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan
  3. Cek Suhu Pasien
  4. Petugas mempersilahkan pasien untuk mengambil nomor antrian
  5. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan nomor antrian
  6. Petugas menanyakan persyaratan pendaftaran pada pasien
  7. Petugas mencatat diregister pendaftaran
  8. Petugas kartu berobat bagi pasien baru
  9. Petugas menanyakan kepada pasien mengenai unit pelayanan yang dituju
  10. 10. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien untuk menunggu di poli yang dituju
  11. Petugas pendaftaran menghantarkan Rekam medik ke Ruang Pelayanan

- Pasien Baru : 5 Menit

- PasienLama : 3 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan terhadap 114 Diagnosa Penyakit, Surat Keterangan Sehat/Sakit/Diagnosa

ü Telpon/ SMS : 0851 7968 1806

ü E-mail : http://puskesmassanggi.tanggamus.go.id

ü Instagram : @pkmsanggi

ü Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store