Pelayanan Rekomendasi Pembuatan E-KTP

No. SK: 09.a TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar / Blangko KTP dari Kelurahan / Desa
  2. Foto Copy KK
  3. Jika Pembahruan KTP asli disertakan
  4. Jika KTP hilang membawa surat kehilangan dari Kepolisian

pelayanan yang diberikan dari pengajuan samapai penandatangan waktu yang di butukan 5 -10 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembuatan E-KTP

jika ada masalah dalam pelyanan yang diberikan bisa ke email kecamatan bunga mas kbungamas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pembuatan E-KTP"