Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  • Pasien Baru :
    1. 1.1 Membawa identitas Diri (KTP atau KK)
    2. 1.2 Membawa Kartu BPJS
  • Pasien lama
    1. 2.1 Membawa identitas Diri (KTP atau KK)
    2. 2.2 Membawa Kartu BPJS/ asuransi lainnya
    3. 2.3 Membawa kartu Berobat

  • Pelayanan Pendaftaran
    1. Mengambil nomor antrian
    2. Memberikan nomor antrian, dan memperlihatkan kartu identitas/kartu BPJS/kartu berobat kepada petugas
    3. Menyampaikan data yang dibutuhkan oleh petugas ( Nama, Jenis Kelamin, TTL, Nama KK, Alamat, Agama, Pendidikan, Pekerjaan, No HP)
    4. Menerima kembali kartu identitas/kartu BPJS/kartu berobat
    5. Mendapat Kartu berobat untuk pasien baru
    6. Menunggu di depan Ruang pelayanan yang dituju

10- 30 menit

Rp.10.000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak



Pelayanan Pendaftaran

Petugas Pengaduan UPT Puskesmas Tambelan Sampit : Farasriani A.Md.Keb

SMS/WA Pengaduan :  0857 5035 1404

Nomor Telpon Pengaduan :0857 5035 1404

Email  :  tambelansampit123@gmail.com

Website : https://dinkes.pontianak.go.id/

Instagram  : Tambelansampit

Facebook : Puskesmas Tambelan Sampit

Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung di UPT Puskesmas Tambelan Sampit

Jl H. Abu Naim Kelurahan Tambelan Sampit


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"