Layanan Penerimaan Tamu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  1. KTP

  1. Petugas PTSP meminta Kartu identitas masyarakat untuk dapat diinput pada E- Buku Tamu
  2. Petugas PTSP menanyakan keperluan masyarakat
  3. Petugas melakukan Konfirmasi kepada Pihak terkait terhadap keperluan masyarakat
  4. Masyarakat mendapatkan antrian elektronik
  5. Masyarakat bertemu dengan Pihak terkait untuk menyampaikan maksud dan tujuan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Tamu

Masyarakat dapat menyampaikan   ketidakpuasan atas layanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Natuna melalui surat elektronik yang dikirimkan melalui email : kejaksaannegerinatuna@gmail.com .
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerimaan Tamu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"