No. SK: 044/KPTS/MG/VIII/2023
30 menit sejak persyaratan diterima dan dinyatakan lengkap, serta Mantri Pamong Praja berada di tempat
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Legalisasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store