Penerbitan Kembali Register Dan Akta Pencatatan Sipil

  1. Penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil yang rusak berdasarkan permohonan dengan melampirkan kutipan akta Pencatatan Sipil yang rusak
  2. Penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil yang hilang berdasarkan permohonan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian
  3. Penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil yang berada dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa berdasarkan permohonan dengan melampirkan surat pernyataan
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-el

  1. Pemohon mengisi formulir F-2. 01 dan menyerahkan berkas persyaratan pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil
  2. Petugas menerima dan Verifikasi berkas permohonan penerbitan kembali akta pencatatan sipil
  3. Petugas input Pendaftaran dan cetak bukti pengambilan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. Petugas menampilkan data dan Pencetakan draft Kutipan Akta Pencatatan Sipil pada kertas Buram
  5. Petugas melakukan proses pengajuan akta pencatatan sipil (SIAK Terpusat)
  6. Petugas melakukan verifikasi dan menyetujui pengajuan
  7. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Digital (Approval TTE)
  8. Pencetakan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  9. Berkas permohonan dan persyaratan serta register akta diarsip
  10. Penyerahan Kutipan Akta Pencatatan Sipil kepada Pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Register dan akta pencatatan sipil

  • Kotak Pengaduan;
  • Media Sosial
  • FB : dukcapilkabmagelang
  • Instagram : dukcapilkabmagelang
  • Twitter : capil3308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kembali Register Dan Akta Pencatatan Sipil"