Konsultasi Hukum Datun

No. SK: KEP-2605/M.5.43/Cp.3/05/2024

  1. Membawa KTP atau kartu identitas

  1. Pihak yang memerlukan konsultasi menemui Petugas Konsultan Hukum Datun, menyerahkan KTP, berkonsultasi dengan petugas

3 menit waktu tunggu, 30 menit – 1 jam waktu konsultasi


Tidak dipungut biaya

Konsultasi hukum di kantor satuan kerja

Whatsapp pengaduan : 0857-0777-5880


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0857-0777-5880

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Hukum Datun"