Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 440/083/SK/25/2024

  1. Rekam Medis

Jika pasien harus menjalani observasi maka maksimal waktu observasi di IGD selama 6 jam

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan fisik Pemeriksaan penunjang bila di perlukan Rujukan membawa surat rujukan jika diperlukan dengan di tandatangani dokter pemeriksa dan diberi stempel basah oleh puskesmas

Kotak Saran Telepon/Wa : 0823 1625 6593 E-mail : plpgpuskes@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"