Pembuatan KIA

  1. Fotokopi KTP orang tua
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi akta kelahiran
  4. Pas Foto ukuran 4x6 2 lembar jika sudah berusia diatas 5 tahun (Background merah jika tahun lahir ganjil, background biru jika tahun lahir genap)

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan ke Kelurahan/Desa setempat.
  2. Pemohon mengisi buku tamu yang telah di sediakan
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  4. Petugas memeriksa kelengkapan berka
  5. petugas melakukan Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui aplikasi SIAK
  6. pemohon menunggu selama 4 (empat) hari kerja
  7. Proses TTE Oleh Pejabat DISDUKCAPIL Kota/Kab Yang Berwenang
  8. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh DISDUKCAPIL Kota/Kab
  9. Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Kecamatan
  10. Pemohon mengambil langsung Kartu Identitas Anak (KIA) yang sudah di cetak di kecamatan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Datang Ke Kantor Kelurahan Jatake (Secara Lisan)
  2. Melalui Sosial Media (Instagram)
  3. Melalui Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KIA"