Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 1033/25/2024

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu JKN/KIS
  4. Kartu Berobat (Yang pernah berobat)

  1. Pasien datang dalam kondisi gawat darurat
  2. Petugas menerima pasien sesuai dengan TRIASE
  3. Pasien ditangani sesuai dengan keluhan
  4. Petugas Memanggil Pasien / keluarga untuk perlengkapan berkas
  5. Petugas memberikan obat pasien
  6. Pasien pulang

Fluktuatif sesuai dengan kondisi luka pada pasien

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Gawat Darurat

ü Telpon/ SMS : 0851 7968 1806

ü E-mail : http://puskesmassanggi.tanggamus.go.id

ü Instagram : @pkmsanggi

ü Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store