Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  • 1. Kartu identitas/KTP
    1. 2. Kartu BPJS/KIS/Jamkesda (pasien dengan jaminan)Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)

  • 1. Pasien datang ke IGD
    1. 2. Keluarga/pengantar melakukan pendaftaran di loket pendaftaran IGD
    2. 3. Pasien dilakukan tindakan medis sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan
    3. 4. Pemeriksaan penunjang (pemeriksaan laboratorium, radiologi dll bila diperlukan)
    4. 5. Jika pasien pulang : a. Penyerahan resep oleh petugas b. Penyelesain administrasi di kasir c. Pengambilan obat
    5. 6. Jika pasien di rawat sesuai dengan standar pelayanan admisi rawat inap
    6. 7. Jika pasien di rujuk sesuai standar pelayanan rujuk pasien

1.        Respon tindakan oleh petugas : Merah : 0 menit

Kuning : 10 menit Hijau : 30 menit

2.        Lama tindakan disesuaikan dengan

kondisi pasien

Pasien Peserta JKN/BPJS : PMK No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan                Kesehatan                Dalam penyelenggaraan Program Jaminan

Kesehatan

Pelayanan Gawat Darurat

Email : official@rsudkotabogor.co.id Telp               : (0251) 8312292

WhatsApp only : 0821 8388 3851

Kotak Saran

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store