Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

No. SK: KEP-2605/M.5.43/Cp.3/05/2024

  1. Membawa KTP atau kartu identitas
  2. Membawa Bukti Kepemilikan Barang Bukti

  1. 1. Putusan Pengadilan diterima oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. 2. Calon penerima barang bukti menemui petugas barang bukti 3. Dicek kelengkapan dokumen. 4. Diambilkan barang bukti 5. Penyerahan barang bukti

Tamu melakukan rekam data di PTSP, lalu PTSP menghubungi Pegawai yang Bersangkutan untuk ditemui

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

Whatsapp pengaduan : 0857-0777-5880


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0857-0777-5880

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembalian Barang Bukti"