Pendaftaran Pelayanan Pajak Sarang Burung Walet

No. SK: 12-Bapenda/2024

  1. FC KTP
  2. MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN
  3. MELENGKAPI DOKUMEN PERSYARATAN
  4. MENDAPATKAN NOMOR NPWPD
  5. MENGISI SKPD UNTUK DIVALIDASI

  1. MENERIMA PERMOHONAN PENDAFTARAN PSJSK SARANG BURUNG WALET
  2. MEMERIKSA KELENGKAPAN DOKUMEN PENGAJUAN
  3. MENGEMBALIKAN BERKAS YANG BELUM LENGKAP UNTUK DILENGKAPI
  4. BERKAS LENGKAP DI PROSES UNTUK DITERBITKAN NPWPD DAN SKPD

Pendaftaran dilaksanakan sesudah mengisi Formulis Permohonan

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PAJAK SARANG BURUNG WALET

Wajib Pajak dapat menanyakan langsung kepada petugas pelayanan apabila ada yang kurang difahami

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-PAD