Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. Pemohon mengisi formulir F-2. 01 dan menyerahkan berkas persyaratan pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil
  2. Petugas menerima dan Verifikasi berkas permohonan pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil
  3. Petugas melakukan input Pendaftaran dan cetak bukti pengambilan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. Petugas melakukan input data dan Pencetakan draft Kutipan Akta Pencatatan Sipil pada kertas Buram
  5. Petugas mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil lama dan proses pengajuan akta pencatatan sipil (SIAK Terpusat)
  6. Kabid melakukan verifikasi dan menyetujui pengajuan
  7. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Digital (Approval TTE)
  8. Pencetakan Akta Pencatatan Sipil dan Catatan Pinggir Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
  9. Berkas permohonan dan persyaratan serta register akta diarsip
  10. Penyerahan Kutipan Akta Pencatatan Sipil kepada Pemohon

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Register dan akta pencatatan sipil

  • Kotak Pengaduan;
  • Media Sosial
  • FB : dukcapilkabmagelang
  • Instagram : dukcapilkabmagelang
  • Twitter : capil3308


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"