18. Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA)

  • Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI
    1. Fotokopi KK;
    2. Fotokopi KTP-el;
    3. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
    4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
  • Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI
    1. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
    2. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
    3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)

  • Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI
    1. OA mengisi F-1.03;
    2. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
    3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
    4. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
    5. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
    6. Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
  • Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI
    1. OA mengisi F-1.03;
    2. OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS;
    3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
    4. Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru; dan
    5. Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.

Maksimal 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan dan

persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

KTP-el dan/atau KIA

1. Pengaduan langsung/Offline

  • Datang langsung ke Layanan dengan mengambil nomor antrian, layanan pengaduan/informasi di Loket 9.

2. Pengaduan Tidak Langsung/Online, melalui :

  • Media Center : 0811 1204 333
  • SMS ke 1708 (LAPOR)
  • https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/index.php?p=ruang_bertanya
  • https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/Cguest/pengaduan
  • https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kotatangerang-selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "18. Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA)"