Pelayanan Penyelenggaraan Reklame

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon
  2. NIB
  3. Gambar rencana titik Reklame ukuran A3 (autoCAD) beserta titik koordinat lokasi yang dimohon
  4. Foto lokasi yang dimohon
  5. Gambar jenis Reklame, ukuran dan jenis konstruksi

  1. Persetujuan titik Reklame dan SKRK/KKPR Reklame - Surat Permohonan atau; - Melalui Web (www.simtaru.pupr.pontianak.go.id ) • PBG prasarana (Reklame) - melalui website https://simbg.pu.go.id/

14 Hari kerja

  Tidak ada tarif (Penerbitan Pengajuan Titik Reklame dan SKRK/KKPR Reklame)

- Mengikuti NJOP (Penerbitan Pengajuan PBG (Prasarana)

Pelayanan Penyelenggaraan Reklame

-          Online

-           Tatap Muka

-           Tersedia layanan SMS/Whatsapp (08115636661)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA / INSTAGRAM / FACEBOOK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelenggaraan Reklame"