Surat Pindah antar Kabupaten/Provinsi/Desa/Kel/Kec.

No. SK: 01

  1. Surat Pengantar Pindah dari Lurah/Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Pas Photo 3x4 = 4 Lembar

Apabila Atasan berada di kantor berkas dapat di selesaikan secepatnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah antar kabupaten/provinsi/desa/kel/kec.

Terhubung dengan SP4-lapor dan dapat melalui media online seperti Whatsapp,Instagram,Facebook atau dapat mendatangi langsung Kantor Camat Sanga Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store