Pelayanan USG (Ultrasonography)

  1. Surat pengantar permintaan tindakan USG dari dokter spesialis melalui rawat jalan ataupun rawat inap (persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan)

  • Rawat Jalan
    1. 1. Pasien/keluarga dengan membawa surat pengantar tindakan mendatangi bagian pengendali JKN di loket pendaftaran rawat jalan
    2. 2. Pasien/keluarga mendaftar di bagian radiologi
    3. 3. Petugas radiologi mencatat dan melakukan penjadwalan tindakan USG
    4. 4. Jika jadwal sudah ditetapkan, pada hari tersebut pasien langsung datang ke ruangan USG untuk dilakukan tindakan
    5. 5. Pasien pulang
  • Rawat Inap
    1. 1. Petugas ruangan menghubungi petugas radiologi
    2. 2. Petugas radiologi menjadwalkan tindakan USG
    3. 3. Pasien diantar ke ruang USG oleh petugas ruangan sesuai jadwal
    4. 4. Pasien kembali ke ruangan dibawa oleh petugas ruangan
    5. 5. Penyerahan hasil USG 1x24 jam (hari kerja)

1-2 jam

1.   Pasien Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada    Unit    Organisasi            Bersifat Khusus RSUD Kota Bogor

Pasien Peserta  JKN/BPJS :  PMK No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Standar Pelayanan USG

Email : official@rsudkotabogor.co.id Telp               : (0251) 8312292

WhatsApp only : 0821 8388 3851

Kotak Saran

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store