Pelayanan Caten (Calon Pengantin)

No. SK: 440/122/25/2024

  1. Membawa fotocopy KK kedua calon pengantin
  2. Mendaftar di layanan pendaftaran

  1. Catin mendaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran mengantar rekam medis
  3. Catin diperiksa petugas di poli KIA
  4. Catin diskrining TT
  5. Catin diberikan pengantar untuk pemeriksaan laboratotiuam (PAHE CATIN): Golda, GDS, Hb, HbSAg, sifilis, HIV
  6. Catin kembali ke KIA menyampaikan hasil laboratorium
  7. Hasil dicatat di register
  8. Petugas melakukan edukasi sesuai kondisi catin
  9. Catin diberikan surat keterangan sehat melalui bagian pendaftaran
  10. Catin pulang

10 sampai 30 menit tergantung kasus

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan medis,Konseling,Pemberian surat keterangan sehat catin

Sarana penanganan, pengaduan, saran dan masukan :

1.  Kotak Saran di Puskesmas

2.  Email: puskesmaspasarsimpang@gmail.com

3.  WA Center Puskesmas : 082279043678

4.  Telp/HP : : 0822-7904-3678

 

Selanjutnya ditindak lanjuti oleh tim pengaduan dan tahapan sebagai berikut :

1.  Cek isi pengaduan

2.  Rapat TIM penanganan pengaduan Puskesmas Pasar Simpang

3.  Koordinasi Internal Tim Mutu

4.  Koordinasi dengan pihak pengadu 

5.  Mendokumentasikan penyelesaian pengaduan 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Caten (Calon Pengantin)"