Standar Pelayanan Permintaan Data Program Kegiatan Yang ada Pada UPT Wilayah

No. SK: 600.4.24.2/SK.03/UPT CISEWU/V/2024

  1. Surat permohonan
  2. Data/Kartu identitas

  1. memeriksa surat permohonan yang dilengkapi data identitas/kartu identitas
  2. Surat diterima oleh kepala UPT
  3. UPT inventarisasi data yang ada di wilayah masing - masing
  4. UPT koordinasi dengan dinas/bagian perencanaan tentang Up data dan validasi data
  5. UPT mengolah data dan menandatangani data yang di mohon
  6. Menyerahkan data yang diminta

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen

a.Melalui kontak pengaduan

b.Melalui telepon/sms/wa

c.Tatap muka ( pengelola pengaduan )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permintaan Data Program Kegiatan Yang ada Pada UPT Wilayah"