Pelayanan Informasi Publik

  1. Membawa Surat Permohonan Informasi Publik
  2. Melampirkan Identitas Pemohon (Untuk Pemohon Perorangan: KTP, KK, SIM, atau PASPOR)
  3. Melampirkan Identitas Pemohon (Untuk Pemohon Berbadan Hukum: Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (Dasar Hukum Pendirian) Badan Hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM)
  4. Melampirkan Identitas Pemohon (Untuk Pemohon bertindak atas nama pihak lain atau mewakili kelompok: Surat Kuasa dan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

Melalui Surat Permohonan: Menerima Jawaban 1 hari sejak surat permohonan diterima di bagian Pelayanan Publik.

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh Bagian Pelayanan Publik di: Jl. Prof. Ali Hasyimi, Pango Raya, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Aceh

  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"