Unit Gawat Darurat

  1. Wajib Membawa identitas Diri KTP/KK/BPJS

24 Jam

Tidak dipungut biaya

kesehatan

Penanganan Pengaduan Pelanggan secara langsung, Kotak Saran, Media Sosial IG, Facebook, Youtube dan Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"