No. SK: 800/409.B/
Jangka waktu penerbitan sertifikat elektronik dapat diselesaikan dalam waktu 105 Menit jika jaringan dan server Balai Sertifikasi Elektronik tidakmengalami gangguan.
Tidak dipungut biaya
Sertifikat elektronik yang selanjutnya dapat digunakan sebagai tanda tangan elektronik di berbagai aplikasi yang terintegrasi dengan Balai Sertifikasi Elektronik.
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Bidang Persandian atau secara tertulis melalui surat yang dutujukan kepada: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Selatan.
2.Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui : Email : diskominfo@bengkuluselatankab.go.id Website : https://diskominfo.bengkuluselatankab.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store