Pelayanan Penerbitan Sertifikat Elektronik (TTE)

No. SK: 800/409.B/

  1. Menunjukkan dan menyerahkan fotokopi KTP Elektronik
  2. Menunjukkan dan menyerahkan fotokopi dokumen SK Jabatan Terakhir
  3. Mengajukan Surat Permohonan
  4. Mengajukan Surat Rekomendasi permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik
  5. Memiliki surat elektronik kedinasan pribadi
  6. Datang langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Selatan

  1. a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan penerbitan sertifikat elektronik ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Selatan b. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika dengan menunjukkan identitas pribadi untuk mendapatkan layanan penerbitan sertifikat elektronik di Bidang Persandian
  2. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan kepada Bidang Persandian
  3. a. Kepala Bidang Persandian memberikan perintah kepada verifikator untuk memeriksa kelengkapan dokumen serta menerbitkan sertifikat elektronik pengguna layanan (Pemohon) b. Verifikator memeriksa kelengkapan dokumen, jika dokumen belum lengkap maka diminta kepada pengguna layanan (Pemohon) untuk melengkapi data terlebih dahulu, jika dokumen telah lengkap maka verifikator akan melakukan pendaftaran sertifikat elektronik pengguna layanan ke Balai Sertifikasi Elektronik.
  4. a. Balai Sertifikasi Elektronik menyetujui penerbitan Sertifikat elektronik pengguna layanan (Pemohon) b. Verifikator memeriksa tautan untuk aktivasi pengguna baru sertifikat elektronik, kemudian meminta pengguna layanan (pemohon) untuk melakukan aktivasi melalui tautan yang telah dikirimkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik
  5. Pengguna layanan (Pemohon) melakukan aktivasi, setelah berhasil aktivasi selanjutnya pengguna layanan (pemohon) melakukan pembuatan Passphrase sebagai kunci untuk melakukan tanda tangan secara digital
  6. Verifikator memberikan sertifikat elektronik kepada Pengguna layanan (pemohon)

Jangka waktu penerbitan sertifikat elektronik dapat diselesaikan dalam waktu 105 Menit jika jaringan dan server Balai Sertifikasi Elektronik tidakmengalami gangguan.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat elektronik yang selanjutnya dapat digunakan sebagai tanda tangan elektronik di berbagai aplikasi yang terintegrasi dengan Balai Sertifikasi Elektronik.

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Bidang Persandian atau secara tertulis melalui surat yang dutujukan kepada: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Selatan.

2.Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui :         Email : diskominfo@bengkuluselatankab.go.id                              Website : https://diskominfo.bengkuluselatankab.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Elektronik (TTE)"