Pelayanan Persalinan (PONED)

No. SK: 445/325/KPTS/402.102.26/2024

  1. Kartu identitas pasien ( KTP/ kartu berobat, KK) Buku KIA
  2. Buku KIA

30-60 menit

Pasien BPJS Tidak dikenakan biaya

Pasien umum/ BPJS faskes di luar Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024 Penanganan bayi baru lahir penyulit Rp. 150.000,- Penggunaan incubator perhari rp 35.000,- Perdarahan pasca persalinan Rp. 350.000,- Persalinan dengan penyulit Rp 950.000,-


Pelayanan tindakan Persalinan Normal, Pelayanan Obsteri Neonatus, Rujukan Eksternal (Rumah sakit)

1.  Email : puskgantrung@gmail.com

2.  Telp : (0351) 367743

3.  Whatsapp Aduan: 0895 635 635 635

4.Melalui kotak saran dan media social

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store