Jangka waktu penyelesaian permohonan perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan maksimal 17 hari kerja.
Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh Bagian Pelayanan Publik di: Jl. Prof Ali Hasyimi No. 61 - Banda Aceh (23119)
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
Telepon: 0451-425611
Email: bpjnaceh@pu.go.id,
Call Center (WhatsApp): +62 812-6050-5950
SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store