Perizinan Pemanfaatan Bagian - Bagian Jalan Nasional

  1. Surat Permohonan (form A1 Lampiran Permen PU No.20 Tahun 2010)
  2. Surat Pernyataan Kewajiban Memelihara dan Menjaga (form A2 Lampiran Permen PU No. 20 Tahun 2010)
  3. Surat Pengantar Permohonan dari PEMDA (Lampiran 1 Surat, Edaran Menteri PU No.14/SE/M/2011 khusus untuk permohonan Iklan / Media Informasi)
  4. Persyaratan Teknis berupa Lampiran Lokasi
  5. Persyaratan Teknis berupa Lampiran Rencana Teknis (Gbr Lokasi, Gbr Konstruksi & Bahan Konstruksi
  6. Persyaratan Teknis berupa Lampiran Jadwal Waktu Pelaksanaan
  7. Surat Permohonan (form A1 Lampiran Permen PU No.20 Tahun 2010)
  8. Surat Pernyataan Kewajiban Memelihara dan Menjaga (form A2 Lampiran Permen PU No. 20 Tahun 2010)
  9. Surat Pengantar Permohonan dari PEMDA (Lampiran 1 Surat, Edaran Menteri PU No.14/SE/M/2011 khusus untuk permohonan Iklan / Media Informasi)
  10. Persyaratan Teknis berupa Lampiran Lokasi
  11. Persyaratan Teknis berupa Lampiran Rencana Teknis (Gbr Lokasi, Gbr Konstruksi & Bahan Konstruksi
  12. Persyaratan Teknis berupa Lampiran Jadwal Waktu Pelaksanaan

Jangka waktu penyelesaian permohonan perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan maksimal 17 hari kerja.

Pembiayaan mengacu pada Permen Keuangan No. 115/PMK.06/2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara

Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional


  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh Bagian Pelayanan Publik di: Jl. Prof Ali Hasyimi No. 61 - Banda Aceh (23119)

  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Pemanfaatan Bagian - Bagian Jalan Nasional"