Pengesahan Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 00.8.3.2/02/CS/2024

  1. Surat Pengantar dari nagari
  2. Fotocopy KK Ahli Waris
  3. Fotocopy Akta Kematian
  4. Surat Keterangan Warisan
  5. SUrat Keterangan Kepemilikan Tanah

  1. Pemohon datang ke kantor Camat dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa, jika tidak lengkap, bahan dikembalikan dan dilengkapi
  3. Surat permohonan dilegalisasi, dan diberikan ke si pemohon

Penyelesaian bisa kurang dari 60 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surket AHli Waris

1.   Datang Langsung Ke Kecamatan SUTERA Alamat Jl. Sei.Sirah Surantih , Kabupaten Pesisir Selatan, Kode pos 25653

2.   Melalui surat ke alamat Kecamatan SUTERA

3.   Melalui Email : kecamatansutera@gmail.com

4.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris"