Pelayanan Endoscopy

  1. Surat pengantar permintaan tindakan Endoscopy dari dokter spesialis melalui rawat jalan ataupun rawat inap (persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan)

  • 1. Pasien/keluarga dengan membawa surat pengantar tindakan mendatangi bagian pengendali JKN di loket pendaftaran rawat jalan
    1. 2. Pasien/keluarga mendaftar di bagian radiologi
    2. 3. Petugas radiologi mencatat dan melakukan penjadwalan tindakan Endoscopy
    3. 4. Jika jadwal sudah ditetapkan, pada hari tersebut pasien langsung datang ke ruangan Endoscopy untuk dilakukan tindakan
    4. 5. Pemberian obat-obatan dan tindakan
    5. 6. Pasien pulang

1-2 jam

1.   Pasien Umum : Peraturan Walikota Bogor nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada    Unit    Organisasi            Bersifat Khusus RSUD Kota Bogor.

Pasien Peserta  JKN/BPJS :  PMK No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Standar Pelayanan Endoscopy

Email : official@rsudkotabogor.co.id Telp               : (0251) 8312292

WhatsApp only : 0821 8388 3851

Kotak Saran

Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store