No. SK: 12-Bapenda/2024
Setelah berkas SKPD dan SSPD terisi dan divalidasi
Pembayaran SSPD Pajak Air Tanah sesuai dengan NPA yang telah dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi
PELAYANAN PAJAK AIR TANAH
Apabila ada kekeliruan maka akan dilaksanakan perbaikan sesuai kaidah yang berlaku
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store