Pembayaran Pelayanan Pajak Air Tanah

No. SK: 12-Bapenda/2024

  1. MENGISI SKPD YANG SUDAH DIVALIDASI
  2. MENGISI SSPD SESUAI NILAI NPA
  3. MENYERAHKAN BUKTI TRANFER APABILA TELAH MEMBAYAR SECARA ONLINE

  1. MENGISI SSPD SESUAI NPA YANG DITERIMA
  2. MELAKSANAKAN PEMBAYARAN KE LOKET BANK PERSEPSI SESUAI NILAI YANG TERTERA DI SSPD
  3. MENERIMA BUKTI PEMBAYARAN PAJAK

Setelah berkas SKPD dan SSPD terisi dan divalidasi

Pembayaran SSPD Pajak Air Tanah sesuai dengan NPA yang telah dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi

PELAYANAN PAJAK AIR TANAH

Apabila ada kekeliruan maka akan dilaksanakan perbaikan sesuai kaidah yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-SPTPD