Pealayanan Rawat Inap

No. SK: 445/325/KPTS/402.102.26/2024

  1. Kartu identitas pasien ( KTP/ kartu berobat, KK)
  2. Kartu BPJS jika memiliki

Ringan : 2 Hari Sedang : 3 Hari

Berat : 5 Hari

Pasien BPJS Tidak dikenakan biaya

Pasien umum/ BPJS faskes di luar Puskesmas Saradan Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024

Rawat inap kamar per hari Rp 180.000,-

Pelayanan rawat inap, Rujukan eskternal, Surat keterangan sakit

1.  Email : puskgantrung@gmail.com

2.  Telp : (0351) 367743

3.  Whatsapp Aduan: 0895 635 635 635

4.Melalui kotak saran dan media social

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store