Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP-el
  5. Dokumen Perjalanan bagi WNA
  6. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin

  1. Pemohon mengisi formulir F-2. 01 dan menyerahkan berkas persyaratan pencatatan perubahan nama
  2. Petugas menerima dan verifikasi berkas permohonan pencatatan perubahan nama
  3. Petugas input Pendaftaran dan cetak bukti pengambilan Akta Pencatatan Sipil
  4. Petugas input data dan Pencetakan draft catatan pinggir perubahan nama pada kertas Buram
  5. Petugas melakukan proses pengajuan catatan pinggir perubahanan nama (SIAK)
  6. Kabid melakukan verifikasi dan menyetujui pengajuan
  7. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Digital (Approval TTE)
  8. Pencetakan Catatan Pinggir Perubahan Nama
  9. Berkas permohonan dan persyaratan serta caping perubahan nama diarsip
  10. Penyerahan Kutipan Akta Kelahiran yang diberikan catatan pinggir perubahan nama kepada Pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian catatan pinggir perubahan nama pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran

  • Kotak Pengaduan;
  • Media Sosial
  • FB : dukcapilkabmagelang
  • Instagram : dukcapilkabmagelang
  • Twitter : capil3308


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama"