Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP-2605/M.5.43/Cp.3/05/2024

  1. Membawa KTP atau kartu identitas

  1. 1. Tamu menemui petugas, menyampaikan maksud kedatangan, petugas menindaklanjuti dengan menyampaikan identitas dan maksud kedatangan tamu pada pegawai yang dituju. Pegawai menemui tamu. 2. Surat / dokumen diserahkan pada petugas dan diberikan tanda terima

1.    Tamu menemui petugas, menyampaikan maksud kedatangan, petugas menindaklanjuti dengan menyampaikan identitas dan maksud kedatangan tamu pada pegawai yang dituju. Pegawai menemui tamu.

2.Surat / dokumen diserahkan pada petugas dan diberikan tanda terima

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tamu dan pelayanan Berkas atau dokumen pelaporan dan perkara

Whatsapp pengaduan : 0857-0777-5880


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0857-0777-5880

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"