No. SK: KEP-2605/M.5.43/Cp.3/05/2024
1. Tamu menemui petugas, menyampaikan maksud kedatangan, petugas menindaklanjuti dengan menyampaikan identitas dan maksud kedatangan tamu pada pegawai yang dituju. Pegawai menemui tamu.
2.Surat / dokumen diserahkan pada petugas dan diberikan tanda terimaTidak dipungut biaya
Pelayanan Tamu dan pelayanan Berkas atau dokumen pelaporan dan perkara
Whatsapp pengaduan : 0857-0777-5880 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store