Standar Pelayanan Fisioterapi

No. SK: NOMOR : 800/ 38 /445/SK/I/2024

  1. 1. Assesmen pasien 2. Penegakan diagnosis 3. Perencanaan intervensi 4. Intervensi 5. Evaluasi 6. Komunikasi dan evaluasi 7. Dokumentasi

1.   Untuk pengerjaan pelayanan fisioterapi waktu pengerjaan 20 menit

2. Untuk pengerjaan pelayanan fisioterapi pasien stroke (seluruh badan) waktu pengerjaan 60 menit

BPJS

Pelaksanaan fisioterapi dengan modalitas infra red ( IR ), TENS, SWD, MWD, ULTRA SOUND

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Rumah Sakit Umum Sultan Iskandar Muda

Jln. Nasional (Meulaboh –Tapak Tuan)ujong Patihah kec,kuala, KabupatenNagan Raya,

 

1.   Email: rsudsim@naganrayakab.go.id, rsudsim@gmail.com

2.   Telp: (0655) 7141059

3.   Faks: (0655) 7141060

4.   SMS/WhatsApp: 0822-7462-5825

5.   Kotak saran

6.   Petugas informasi dan pengaduan

7.   Website:  https://rsudsim.naganrayakab.go.id/  

8.   Instagram: https://www.instagram.com/rsud_sultaniskandarmuda/

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fisioterapi"