Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat permohonan (tanpa Kop Kelurahan)
  2. fc. akta kematian yang di keluarkan oleh DISDUKCAPIL
  3. fc. KTP & KK semua ahli waris
  4. fc. Sertifikat tanah

  1. Pemohon datang membawa semua dokumen ahli waris yang telah di tandatangani oleh semua ahli waris dan Lurah
  2. Petugas administrasi memeriksa kelengkapan berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi )
  3. Pencatatan agenda persyaratan benar dan lengkap, dicatat di buku agenda dan pemberian nomor urut dan tanggal pada berkas
  4. Surat keterangan Ahli Waris beserta persyaratan lainnya di bendel jadi satu kemudian diperiksa kembali oleh Kasi Tapem
  5. Camat menandatangani berkas pengajuan waris
  6. Petugas membubuhkan stample dan menyerahkan kepada pemohon dan meminta copy berkas waris untuk arsip Kecamatan

38 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1.    Kepala Seksi
2.    Sekcam
3.    Camat
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Ruang Sekcam
  2. Kotak Saran
  3. Telphone   :(0282 ) 542291
  4. Faksimili    : (0282 ) 5561848
  5. Website     : cilacaptengah.cilacapkab.go.id
  6. Email         : kecamatancilacaptengah32@gmail.com
  7.  Facebook : Kecamatan Cilteng
  8. Instagram  : @cilacaptengah
  9. Twitter       : @cilacaptengah32
  10. https://linktr.ee/cilacaptengah





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"