Izin Praktek teknisi pelayanan Darah

No. SK: 440/0212/25/2023

  1. surat permohonan
  2. fotokopi ijazah
  3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  5. Surat Keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
  6. Foto Kopi NPWP, BPJS, KTP
  7. Pas Foto terbaru berwarna merah dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar;
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan ke loket Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus
  2. Selanjutnya berkas pemohon akan diberikan ke Petugas perizinan untuk diverifikasi sesuai dengan syarat pengajuan izin tenaga kesehatan dalam tempo satu hari. Jika berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan lagi kepada Pemohon.
  3. Petugas Perizinan membuat Surat Rekomendasi Izin Praktik
  4. Petugas Perizinan mengajukan Surat Rekomendasi Tenaga Kesehatan ke Kepala Dinas Kesehatan untuk di tandatangani dengan melampirkan Persyaratan Pemohon.
  5. Petugas Perizinan akan menghubungi pemohon jika Rekomendasi sudah selesai ditandatangani, selanjutnya berkas yang telah ditandatangani akan diserahkan ke bagian loket
  6. Pemohon mengambil Rekomendasi di bagian loket dan diajukan ke Dinas Satu Pintu oleh untuk diterbitkan izin operasional

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Praktek Teknisi pelayanan darah

082184133737

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082184133737

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek teknisi pelayanan Darah"